Arsip Tag: properti

Ciptakan Udara Lebih Bersih, DPD REI DKI Jakarta Tanam 1.000 Mangrove

Menjaga lingkungan agar tetap bersih dan menciptakan kualitas udara lebih bersih, DPD Realestate Indonesia (REI) DKI Jakarta melakukan penanaman 1.000 Mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023). Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar, menyampaikan selain sebagai developer, REI ingin bersama sama menghijaukan Jakarta, di tengah isu polusi yang sedang terjadi. "Ini harus kita lawan dengan menanam pohon sebanyak mungkin. Itu yang kita lakukan sebagai Realestate Indonesia DKI Jakarta ini. Kegiatan ini kami lakukan bersama sama dengan Bank Syariah Indonesia dan Kompas Group. Kegiatan ini sebagai upaya untuk meredam isu polusi," tutur Arvin saat kegitaan.

Penanaman 1.000 mangrove sekaligus dalam rangkaian RAKERDA Tahun 2023 DPD REI DKI Jakarta Berkontribusi Mewujudkan Jakarta Hijau Ramah Lingkungan. Arvin menambahkan, REI juga secara garis besar memiliki visi menanam 1 juta pohon untuk menciptakan lingkungan hijau. "Untuk di Realestate Indonesia secara keseluruhan kami menargetkan menanam 1 juta pohon, ini diminta oleh pemerintah supaya kita berpartisipasi terhadap lingkungan hidup. Ini akan kita jalankan dengan sesama developer dan penduduk di Indonesia," imbuhnya.

Pimpinan DPRD Trenggalek Bakal Punya Mobil Baru, Anggaran Rp 2,2 M Telah Disiapkan Diduga Gelapkan Dana Pasien Rp 3,9 M, Petinggi Perusahaan Jasa Evakuasi Medis Dipolisikan Apakah Cesare Casadei Sudah Bisa Main Chelsea vs Middlesbrough, Pochettino: Dia Gacor di Pramusim

Tahun Ini, Anggaran PJU Permukiman di Penajam Paser Utara Capai Rp 4 M RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 25 Januari 2024: Gemini Bisa Rugi, Leo Aries Lancar Banyak Rezeki Halaman 3 Cekcok dengan Keluarga, Remaja di Wonosobo Coba Bunuh Diri dengan Panjat Pohon Durian Setinggi 15 M

Terkuak Kebohongan Pelaku Carok 2 Vs 4 di Madura, Adik Dijebak Lawan Pendekar : Taunya Dipukul Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4 Perwakilan DPP REI Joko Santoso, mengapresiasi langkah DPD REI DKI Jakarta yang menanam 1.000 pohon mangrove.

"Saat ini sudah menjadi keharusan atau kelayakan dari kita semua untuk memperhatikan lingkungan dan ini juga seiring dan sejalan dengan program DPP REI, apalagi saat ini di REI ada yang khusus membidangi yaitu bidang vegetasi. Kami menyadari sekali bahwa pembangunan properti tidak bisa kalau kita meninggalkan yang namanya tanaman. Selama ini mungkin developer ada yang melihat hanya merusak lingkungan hanya menebang pohon ini kita ingin buktikan bahwa kami sekarang konsen untuk menghijaukan lingkungan ini," ucap Joko. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Fahrizal Fitri, mengatakan REI yang saat ini berfokus pada membangun rumah, juga fokus memperhatikan lingkungan. "Jakarta sekarang dikenal sebagai kota dengan polutan tinggi, apa yang kita lakukan hari ini sebagai upaya untuk menurunkan polusi yang ada di Jakarta. Kita apresiasi langkah DPD Rei DKI Jakarta. Ke depan kita ingin perencanaan dalam pembangunan perumahan itu sudah menyiapkan ruang ruang terbuka hijau. Kita juga ingin kehidupan ini tidak hanya manusia tetapi juga menyediakan untuk habitat makhluk lain," jelas Fahrizal.

Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Juaini Yusuf, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh DPD REI DKI Jakarta untuk penanaman pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Indah. "Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari pengurus DPD REI DKI untuk menjadikan Jakarta hijau dan ramah lingkungan," ujarnya.

Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor

Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meyakini bahwa kehadiran orang asing yang melakukan aktivitas di Indonesia akan menambah daya saing ekonomi nasional. Berangkat dari situ, pemerintah ingin mendorong kepemilikan hunian oleh warga negara asing (WNA) melalui pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini nilai hunian yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia, lebih rendah dari sebelumnya.

"Jadi (sekarang) kita bentuk dalam Keputusan Menteri bukan Peraturan Menteri, supaya kita lebih mudah untuk melakukan adjustment," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023). "Jadi, harganya bisa naik turun, kemudian berapa luasnya, dan lain lain itu diatur dalam Keputusan Menteri. Sehingga ini lebih fleksibel apabila kita menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di sisi pertumbuhan perekonomian yang ada," lanjutnya. Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.

Pimpinan DPRD Trenggalek Bakal Punya Mobil Baru, Anggaran Rp 2,2 M Telah Disiapkan Diduga Gelapkan Dana Pasien Rp 3,9 M, Petinggi Perusahaan Jasa Evakuasi Medis Dipolisikan Kondisi Terkini Keluarga Korban Mat Tanjar Pasca Insiden Carok Madura, Pak Kades : Belum Kondusif

Tahun Ini, Anggaran PJU Permukiman di Penajam Paser Utara Capai Rp 4 M Pesona Calon Mertua Al Ghazali, Ibu Laura Moane Tak Kalah Cantik dari Maia Estianty Halaman 4 Cekcok dengan Keluarga, Remaja di Wonosobo Coba Bunuh Diri dengan Panjat Pohon Durian Setinggi 15 M

Kondisi Keluarga Pelaku Carok Madura, Kakak Hasan Minta Maaf ke Istri Mat Tanjar: Nangis Terus Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4 "Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang undang Cipta Kerja. "Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus. PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai. "Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus. Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.

Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter. Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun. Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus. "Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.