Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Omongan Kentut Bau

Gara gara ngomong kentut bau Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke polisi. Kok bisa? Cerita bermula saat Prasetyo bicara soal kunjungan kerja atau kunker.

Dikutip dari TribuJakarta.com, Senin (14/8/2023), pernyataan Prasetyo itu dilontarkan saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu. Dalam rapat tersebut, politikus PDIP yang akrab disapa Pras ini, mengusulkan program kunker ke luar negeri. “Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkatkan kami ke luar negeri,” ucapnya dalam rapat tersebut.

Usulan itu disampaikan Pras lantaran menilai kunker ke kota lain di Indonesia kerap kali tidak mendapatkan hal baru yang bisa diimplementasikan di Jakarta. 30 Contoh Soal dan Kunci Jawaban USBN 2024 Matematika Kelas 6 SD, Soal Pilihan Ganda 10 Contoh Soal dan Kunci Jawaban UTBK SNBT 2024 Penalaran Umum, Soal Pilihan Ganda

Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan ke Polisi Gara gara Omongan Kentut Bau 20 Contoh Soal OSN Matematika SD 2024 dan Kunci Jawaban RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 25 Januari 2024: Gemini Bisa Rugi, Leo Aries Lancar Banyak Rezeki Halaman 3

10 Contoh Soal OSN IPS SMP 2024 dan Kunci Jawaban GEGARA Ngomong Kentut Bau, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan, Bahas Soal Telur Asin Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4

“Kalau kami kunker ke Tangerang Selatan, Bogor, dapat apa? Enggak dapat apa apa,” ujarnya. Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal. Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.

Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat. Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu. Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya. Dia mengatakan sanksi kurungan penjara atau denda itu seusia dengan bunyi Pasal 4 huruf b yang tertera di aturan tersebut. Warga Brebes, M Subkan (50) sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.

Ia menilai pernyataan itu tidak pantas. Karena telur asin telah menjadi simbol produk unggulan di Kabupaten Brebes. Warga Kabupaten Brebes juga sangat membanggakan produk telur asin yang sudah go nasional, bahkan go internasional.

"Itu sangat tidak pantas (red, pernyataan Prasetyo) disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat," katanya. Warga lain, Dedy Rochman (45) mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat Brebes. Terlebih telur asin sudah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes. "Saya sebagai warga Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," ungkapnya.

Saat ini, Prasetyo Edi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta selama dua periode yakni, 2014 2019 hingga 2019 2024. Awal mula Edi terjun ke dunia politik melalui PDI P. Dia juga telah mengenyam berbagai jabatan selama terjun di dunia politik, di antaranya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ketua Presidium Gerakan Anti Madat (GERAM), Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ketua Badan Pengawas PP IMI, Ketua Dewan Penasehat KA KNPI DKI Jakarta, dan Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta.

Pada Pemilu 2024 ini dia mencalonkan sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *