Otoritas Jasa Keuangan mengungkap ada 13 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti peraturan mengenai batas bunga. Pada 8 November 2023 lalu, OJK telah menerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SE tersebut, OJK menetapkan penurunan bunga pinjol menjadi 0,3 persen pada 1 Januari 2024.
Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025 dan pada 1 Januari 2026 turun menjadi 0,1 persen. "Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending yang pada periode 1 sampai 4 Januari 2024, masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023 secara daring, Selasa (9/1/2024). Oleh karena itu, ia mengatakan OJK sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut.
Sosok Bidan Desa di OKU Selatan Ditemukan Tewas, Korban Diduga Depresi Masalah Rumah Tangga Kejari Lamongan Tetapkan 4 TersangkaDugaan Korupsi Proyek SKS Desa Sukodadi Senilai Rp 2,5 Miliar OJK Ancam Cabut Izin Usaha 13 Pinjol yang Belum Ikuti Aturan Batas Bunga
Mendikbud Ancam Cabut Izin Operasional 1501 PTS Belum Terakreditasi SOSOK Felixius Seda Komika Lecehkan Najwa Shihab Secara Verbal di Acara Desak Anies, Kini Minta Maaf Halaman 3 Pejabat Dispar Tala Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Simpangkan Uang Retribusi & Asuransi Wisata
Profil SME Finance yang Dulu Indosurya, Kini Izin Usahanya Dicabut OJK Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman 3 Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, Agusman menegaskan OJK akan mengenakan mereka sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang berlaku tersebut diatur dalam pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan Sementara itu, dalam pasal 41 ayat 1 disebut, sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Dalam kesempatan sama, Agusman juga menjelasken mengenai perkembangan industri pinjol. Pertumbuhan outstanding pembiayaan pada November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 59,38 triliun. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang kita kenal dengan TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen (pada November 2023," ujar Agusman.