Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak

Ade Wari, kakek berusia 58 tahun yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak, ternyata seorang residivis kasus yang sama. Tiga tahun lalu ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Namun, bukannya menata hidupnya lebih baik, ia malah melakukan kejahatan yang sama hingga kembali berurusan dengan polisi.

Ada lima anak anak melapor ke polisi. Usia mereka 7 hingga 12 tahun. "Korban ini merupakan tetangganya, " kata Kapolres Karawang Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seperti dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (19/8/2023). Menurut Wirdhanto, modus Ade Wari masih sama seperti sebelumnya.

Ia mengiming imingi korban dengan memberikan mereka uang, permen, dan buku. Shio Hoki Menurut Ramalan Shio Hari Ini Rabu 24 Januari 2024 Shio Kuda Shio Tikus Masuk Daftar Ramalan Zodiak Keuangan Besok Kamis 25 Januari 2024: Aries, Libra dan Capricorn Patut Bahagia

Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak Kakek Pencabulan Anak di Kawarang Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Keluar Penjara 3 Tahun Lalu Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 60 61 62 63 Pembelajaran 3 Subtema 2 Halaman 3

Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Rabu 24 Januari 2024: Taurus, Cancer, Leo, Libra hingga Aquarius Kakek Pencabulan Anak di Kawarang Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Keluar Penjara 3 Tahun Lalu Bangkapos.com Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4

Kejahatan Ade wari terbongkar setelah korban mengadu ke orang tua mereka. Kemudian si orang tua meneruskan aduan anak mereka dengan melapor ke pihak berwajib. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya," lanjut Wirdhanto.

"Tersangka kami tangkap setelah bukti bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," katanya. Ketika dimintai keterangan, pelaku mencari target korban berkeliling kampung. Ia mencari tempat anak anak perempuan bermain. Wari melampiaskan nafsu bejadnya di sejumlah tempat. Bukan hanya tempat bermain dan rumahnya sendiri.

Ia juga melakukan aksinya tersebut di kediaman korban. Tentu saja saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah. Ade Wari dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *